Metode Argumentum A Contrario Dalam Penemuan Hukum
Keywords:
Penemuan Hukun, Argumentum A Contrario, Interpretasi Hukum, Asas Legalitas, Kepastian HukumAbstract
Penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan fungsi esensial hakim dalam sistem hukum tertulis, terutama ketika norma hukum tidak jelas, tidak lengkap, atau tidak mengatur suatu peristiwa konkret. Salah satu metode yang digunakan dalam proses tersebut adalah argumentum a contrario, yaitu metode penalaran hukum yang menarik kesimpulan berlawanan dari norma yang secara tegas dirumuskan. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara konseptual posisi, karakter, serta batas penerapan metode argumentum a contrario dalam sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-doktrinal terhadap literatur teori penemuan hukum dan metode interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa argumentum a contrario berfungsi sebagai instrumen pembatas norma dalam rangka menjaga kepastian hukum dan menghormati asas legalitas. Metode ini efektif diterapkan pada norma yang bersifat limitatif dan tertutup, khususnya dalam hukum perdata, pidana, dan administrasi negara. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan tujuan hukum (doelmatigheid), kepastian hukum (rechtszekerheid), dan keadilan (gerechtigheid) agar tidak menghasilkan putusan yang formalistik dan mengabaikan nilai keadilan substantif. Dengan demikian, argumentum a contrario bukan sekadar teknik logis, melainkan bagian dari sistem penalaran hukum yang harus diterapkan secara proporsional dan kontekstual.
Downloads
References
Abdaud, F., Umar, W., Rustan, A., & Ming-Hsi, S. (2024). Legal Considerations Judex Factie Acquittal and Guilty Judgments by Judex Juris. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 5(1), 16-28. https://doi.org/10.18196/jphk.v5i1.18145
Agustinus, I. F. (2025). Pengaruh Disparitas Hukum dan Keadilan Terhadap Gerakan Perubahan Sosial. Journal of Social Science (Joss), 4(9), 2702-2717. https://doi.org/10.59188/jcs.v4i9.3583
Ajmal, A. (2023). Legal Analysis of Competency to Stand Trial in Pakistan. Journal of Development and Social Sciences, 4(III). https://doi.org/10.47205/jdss.2023(4-iii)73
Hadjon, P. M. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Lesmana, Y. E. M. (2020). Modalitas Hakim Progresif. Verstek, 8(2). https://doi.org/10.20961/jv.v8i2.44116
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Marzuki, P. M. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Nainggolan, S. D. P., Sinambela, J., Simbolon, E. D., & Rahman, K. (2023). Harmonisasi Hukum Pidana Adat Batak Toba Dengan Sistem Hukum Pidana Nasional. Ilmu Hukum Prima (Ihp), 6(1), 46-59. https://doi.org/10.34012/jihp.v6i1.3431
Pejo, E. and Kolaneci, E. (2024). The Enduring Influence of Roman Law on Modern Jurisprudence: A Comprehensive Analysis. Educational Administration: Theory and Practice, 815-827. https://doi.org/10.53555/kuey.v30i2.2295
Prayogo, T. (2018). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191-201. https://doi.org/10.54629/jli.v13i2.151
Putra, L. M. R. Z., Muhram, L. O., & Mashendra, M. (2022). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sebagai Dasar Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Pemilihan. Sang Pencerah Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 8(4), 975-984. https://doi.org/10.35326/pencerah.v8i4.2688
Rahardjo, S. (2008). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahmatyar, A. and Rosikhu, M. (2023). Independensi dan Integritas Hakim dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 65-79. https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i1.2858
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Utami, W. W. and Darmaiza, D. (2020). Hate Speech, Agama, dan Kontestasi Politik di Indonesia. Indonesian Journal of Religion and Society, 2(2), 113-128. https://doi.org/10.36256/ijrs.v2i2.108
Utrecht & Djindang, M. S. (2009). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru.










