Perlindungan Hukum dan Pemulihan Martabat Korban Salah Tangkap: Pasca Kasus Pegi Setiawan

Authors

  • Dzakwan Fajry Hendri Universitas Sahid Jakarta
  • Sahla Aghniya Darmawan Universitas Sahid Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.67755/jhusum.v1i2.173

Keywords:

Salah Tangkap, Pegi Setiawan, Rehabilitasi, Ganti Kerugian, Kelemahan Sistemik

Abstract

Salah tangkap (error in persona) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan kerugian materiil, tekanan psikologis, dan stigma sosial. Kasus Pegi Setiawan, yang status tersangkanya dibatalkan melalui Putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg akibat ketidaksesuaian identitas Daftar Pencarian Orang (DPO), menjadi potret nyata lemahnya perlindungan hak tersangka di Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum bagi korban salah tangkap serta urgensi pemulihan martabat melalui rehabilitasi dan kompensasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya kelemahan sistemik pada Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP. Pasca-pembebasan, pemulihan martabat dan tuntutan ganti kerugian seperti yang dialami Pegi terkait kehilangan pekerjaan dan penyitaan aset tidak berjalan otomatis oleh negara, melainkan membebani korban melalui birokrasi administratif yang rumit. Oleh sebab itu, diperlukan reformasi regulasi yang mewajibkan hakim mencantumkan rehabilitasi dan kompensasi secara otomatis dalam amar putusan demi memangkas ketidakadilan prosedural bagi korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Haniyah. (2024). Rekonstruksi Hukum Kasus Error in Persona: Tantangan Penegakan Keadilan dalam Bingkai Due Process of Law. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(2), 145-155.

Kurdi, K., & Dadek, D. (2021). Penguatan peran lembaga peradilan hakim komisaris dalam rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1).

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Palladjarang, M. I. K. H., Rahman, A., & Makkuasa, A. (2026). Kerapuhan praperadilan dalam melindungi korban salah tangkap. Jurnal Dialogica, 1(2).

Pradana, P. (2025). Analisis kasus salah tangkap dan dampak stigma sosial di Indonesia (Jurnal Publikasi). Putri, D. M., Ernanda, E., & Triandana, A. (2024). Analisis framing pada pemberitaan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dalam media online Detik.com dan Liputan 6. Kajian Linguistik dan Sastra, 3(1).

Rondonuwu, A., Runtunuwu, Y. B., Kasenda, M. A., & Rawung, H. B. R. (2026). Analisis perlindungan hukum korban salah tangkap dalam sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan perspektif hak asasi manusia. Inovasi: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 5(2), 252-262.

Salsabila, S., & Sumardiana, S. (2022). Kelemahan aturan batasan waktu penyidikan yang berdampak pada kepastian hukum bagi tersangka. Jurnal Analisis Hukum, 5(2).

Sanjaya, Y. C. A. (2024, July 8). Perjalanan kasus Pegi Setiawan, dituduh bunuh Vina dan Ekysampai dibebaskan. www.kompas.com.

Santoso, W. A., Subekti, S., Nasution, D. W., & Cornelis, V. I. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka dalam proses penyidikan di kepolisian. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 5(1), 83-90.

Setyawan, S., & Prasetyo, P. (2025). Penerapan ganti rugi dan restitusi sebagai bentuk perlindungan hukum korban error in persona. Jurnal Keadilan Hukum, 3(1).

Syarif, S., et al. (2023). Kritik terhadap penerapan asas praduga tak bersalah dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 4(2).

Widijowati, W. (2023). Hukum acara pidana dan rehabilitasi hak-hak hukum korban kekeliruan prosedur. Sumber Buku.

Yaqin, Y., et al. (2022). Perlindungan hukum dan fokus proses peradilan terhadap tersangka residivis. Unizar Recht, 6(1).

Zueniar, Z., & Febriani, F. (2024). Analisis kesalahan prosedur error in persona pada putusan praperadilan Pegi Setiawan. Jurnal Putusan Hukum, 2(3).

Downloads

Published

2026-07-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

Hendri, D., & Darmawan, S. A. (2026). Perlindungan Hukum dan Pemulihan Martabat Korban Salah Tangkap: Pasca Kasus Pegi Setiawan. Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora (JHUSUM), 1(2), 89-96. https://doi.org/10.67755/jhusum.v1i2.173