Dilema Legalitas Dispensasi Kawin: Antara Kedaruratan Sosial dan Perlindungan Hak Konstitusional Anak di Indonesia

Authors

  • Syariffudin Universitas Islam Sumatera Utara
  • Syalwa Khairun Nisa Universitas Islam Sumatera Utara
  • Zaid Sabit Bahar Universitas Islam Sumatera Utara
  • Nuzulsyah Ramadhona Universitas Islam Sumatera Utara
  • Raja Fikri Setiawan Universitas Islam Sumatera Utara

Keywords:

Dispensasi Kawin, Kawin di Bawah Umur, Perlindungan Anak, Analisis Yuridis

Abstract

Pranata dispensasi kawin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada realitasnya menjadi celah legalitas perkawinan anak di bawah umur. Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual ini bertujuan menganalisis faktor penyebab pengajuan dispensasi kawin dan dampaknya terhadap hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan dispensasi dipicu oleh faktor multidimensional seperti kehamilan di luar nikah, kemiskinan, rendahnya pendidikan, serta pengaruh adat dan pemahaman keagamaan yang sempit. Pemberian izin ini berimplikasi langsung pada tereduksinya hak konstitusional anak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama hak atas pendidikan, kesehatan reproduksi, serta kerentanan terhadap kekerasan domestik. Disimpulkan bahwa hakim harus memperketat pemberian dispensasi dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak demi menekan angka perkawinan dini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Huraerah, A. (2012). Kekerasan Terhadap Anak. Nuansa Cendekia.

Kes, A., John, N., Murithi, L., Steinhaus, M., & Petroni, S. (2017). Economic Impacts of Child Marriage: Global Synthesis Report. Washington, DC: World Bank & International Center for Research on Women (ICRW)., 1(June).

Manan, B. (2006). Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Alumni.

Maria Rosalina, Yuliani Nasution, Amanda Devina, Ahmad Ryandi Nasution, & Azra’i Abdus Salam. (2026). Dispensasi Perkawinan Dalam Perspektif Perlindungan Hak Anak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3 SE-Articles), 4067–4075. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5979

Nashriana. (2012). Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Rajawali Pers.

Nasution, K. (2021). Hukum Perkawinan dan Keluarga Islam di Indonesia: Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam. ACAdeMIA.

Rizal Arif Fitria, Ahmadi Hasan, & Masyithah Umar. (2023). Dispensasi Kawin dan Pemenuhan Hak Anak: Studi Pengaruh terhadap Hak-hak Anak dalam Konteks Hukum dan Sosial. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(4 SE-Articles), 749–767. https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.201

Setiadi, S. (2021). Getting Married is a Simple Matter: Early Marriage among Indonesian Muslim Girls in Rural Areas of Java. JSW (Jurnal Sosiologi Walisongo), 5(2 SE-Articles), 143–154. https://doi.org/10.21580/jsw.2021.5.2.7970

Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada.

Sulaeman, & Jamilah. (2022). Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama: Antara Hukum Progresif dan Kedaruratan Sosial. Kencana.

Summary, E. (2013). Adolescent Pregnancy in Indonesia : A Literature Review. 1–11.

UNICEF. (2021). Towards Ending Child Marriage.

Winangsih, R. R., & Wibowo, D. V. (2023). Implikasi Pernikahan Dini Terhadap Sistem Pendidikan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Sultan Agung, 3(1), 53.

Downloads

Published

2026-07-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

Syariffudin, Nisa, S. K., Zaid Sabit Bahar, Nuzulsyah Ramadhona, & Raja Fikri Setiawan. (2026). Dilema Legalitas Dispensasi Kawin: Antara Kedaruratan Sosial dan Perlindungan Hak Konstitusional Anak di Indonesia. Jhusum: Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 1(2), 81-88. https://ejournal.darulfaizin.or.id/index.php/jhusum/article/view/167

Similar Articles

1-10 of 11

You may also start an advanced similarity search for this article.