Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Perikanan: Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2025/PN Ptk

Authors

  • Eddy Sumartono Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Aturkian Laia Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.67755/jhusum.v1i2.188

Keywords:

Alat Bukti Elektronik, Tindak Pidana Perikanan, Chain of Custody, Telur Penyu, Hukum Acara Pidana

Abstract

Artikel ini menganalisis keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana perikanan melalui Putusan Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2025/PN Ptk tentang penyelundupan 5.400 butir telur penyu oleh Mauliza Utari alias Liza. Perkara ini penting karena pembuktian tidak hanya bertumpu pada barang bukti fisik berupa telur penyu, tetapi juga pada bukti digital berupa video, foto, tangkapan layar,telepon genggam, dan flashdisk. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa bukti elektronik memiliki peranan penting dalam memperkuat konstruksi pertanggungjawaban pidana apabila cara perolehan, penyimpanan, dan penyajiannya memenuhi prinsip keaslian, integritas, relevansi, dan rantai penguasaan barang bukti. Putusan ini juga memperlihatkan peningkatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan hukum perikanan serta pentingnya kapasitas digital forensik dalam perkara lingkungan dan perikanan. Namun, perkara ini tetap menyisakan catatan kritis mengenai proporsionalitas pemidanaan, efek jera, dan perlunya standar prosedural yang lebih kuat dalam pengelolaan bukti elektronik pada tindak pidana perikanan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antara News. (2025, 15 Agustus). KKP merampungkan penyidikan kasus penyelundupan 5.400 telur penyu. Diakses pada 8 Juli 2026 pukul 21.30 WIB, dari https://www.antaranews.com/berita/5040961/kkp-merampungkan-penyidikan-kasus-penyelundupan-5400-telur-penyu.

Antwi-Boasiako, A., & Venter, H. S. (2017). A Model for Digital Evidence Admissibility Assessment. 23–38. https://doi.org/10.1007/978-3-319-67208-3_2.

Ariana, I. N. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Alat Bukti Elektronik Berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016. Unes Law Review, 5(1), 1–19. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i1.277.

D’Anna, T., Puntarello, M., Cannella, G., Scalzo, G., Buscemi, R., Zerbo, S., & Argo, A. (2023). The Chain of Custody in the Era of Modern Forensics: From the Classic Procedures for Gathering Evidence to the New Challenges Related to Digital Data. Healthcare, 11(5), 634. https://doi.org/10.3390/healthcare11050634.

Dandapala. (2025a). Urgensi Penguatan Kapasitas Digital Forensik dalam Penanganan Perkara Perikanan. Diakses pada 8 Juli 2026 pukul 21.32 WIB, dari https://dandapala.com/opini/detail/urgensi-penguatan-kapasitas-digital-forensik-dalam-penanganan-perkara-perikanan.

Dandapala. (2025b). PN Pontianak vonis 4 bulan penjara penyelundup 5400 telur penyu. Diakses pada 8 Juli 2026 pukul 21.30 WIB. Https://dandapala.com/article/detail/pn-pontianak-vonis-4-bulan-penjara-penyelundup-5400-telur-penyu.

Fadillah, A. N., & Aspary, M. I. A. A. (2020). Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perikanan (Studi Perbandingan Hukum Pidana Di Bidang Perikanan). Sasi, 26(2), 225–241. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i2.280.

Hadi, P. (2024). Perlindungan terhadap Satwa Endemik yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 642–653. https://doi.org/10.47467/as.v6i1.1672.

Hutami, E. N. R. (2022). Upaya Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Elektronik Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor: 530/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel). Verstek, 10(1), 126. https://doi.org/10.20961/jv.v10i1.64035.

ISO/IEC. (2012). ISO/IEC 27037. In Digital evidence handling guidelines. International Organization for Standardization. https://www.iso.org/standard/44381.html.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. (2025). Implementasi Penanganan Barang Bukti Elektronik dan Penerapan Alat Bukti Elektronik dalam Penyidikan Tindak Pidana Perikanan. Diakses pada 8 Juli 2026 pukul 21.37 WIB, dari https://kkp.go.id/djpsdkp.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2025). KKP rampungkan penyidikan kasus penyelundupan 5.400 telur penyu. Diakses pada 8 Juli 2026 pukul 21.36 WIB, dari https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-rampungkan-penyidikan-kasus-penyelundupan-5400-telur-penyu-Qkzl.html.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2025). KKP gagalkan penyelundupan 5.400 telur penyu di Kalbar. Diakses pada 8 Juli 2026 pukul 21.35 WIB, dari https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-gagalkan-penyelundupan-5400-telur-penyu-di-kalbar-DqVK.html.

Kharisma, H., & Syafruddin, S. (2019). Pendekatan Multi Rezim Hukum (Multi Door System) Pada Tindak Pidana Perikanan. Borneo Law Review, 3(1), 53–72. https://doi.org/10.35334/bolrev.v3i1.1013.

Kurniansyah, C., Borman, M. S., Taufik, M., & Sidarta, D. D. (2024). Kebijakan Hukum Pidana dalam Perlindungan Satwa yang Dilindungi di Indonesia: Analisis terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE). Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 339–356. https://doi.org/10.25139/lex.v7i2.11783.

Maulidiyah, N., & Satriana, Y. N. (2019). Eksistensi Digital Evidence dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(1). https://doi.org/10.26905/idjch.v10i1.2616.

Nath, S., Summers, K., & Baek, J. (2024). Digital evidence chain of custody. IEEE. https://ieeexplore.ieee.org/abstract/document/10835509.

Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak. (2025). Putusan Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2025/PN Ptk.

Prayoga, S. Y. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing). University of Bengkulu Law Journal, 6(1), 1–19. https://doi.org/10.33369/ubelaj.6.1.1-19.

Prayudi, Y., Ashari, A., & Priyambodo, T. K. (2015). A Proposed Digital Forensics Business Model to Support Cybercrime Investigation in Indonesia. International Journal of Computer Network and Information Security, 7(11), 1–8. https://doi.org/10.5815/ijcnis.2015.11.01.

Putri, M. N. (2020). Penegakan Hukum Atas Penangkapan Ikan Secara Ilegal Yang Melibatkan Negara Lain. Logika Journal of Multidisciplinary Studies, 11(01), 1. https://doi.org/10.25134/logika.v11i01.2418.

Ramadhani, E., & Sidiq, A. (2022). Design Thinking Method to Develop a Digital Evidence Handling Management Application. Khazanah Informatika Jurnal Ilmu Komputer Dan Informatika, 8(1), 34–41. https://doi.org/10.23917/khif.v8i1.12760.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Republik Indonesia. (1990). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Republik Indonesia. (1999). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Rofiana, R., Mohas, M., & Jaya, B. P. M. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terdahap Kapal Asing Yang Melakukan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia: Studi Kasus Do Thanh Nhan (Kapal Vietnam). Jurnal Jatiswara, 39(1), 71–82. https://doi.org/10.29303/jtsw.v39i1.474.

Serah, Y. A., Fernando, Z. J., Hastian, T., Junius, Z., & Temmy, F. (2024). Virtual Police: Guardians of Security and Consumer Protection in the Era of Electronic Information and Transactions. Pakistan Journal of Criminology, (16.2), 1061–1080. https://doi.org/10.62271/pjc.16.2.1061.1080.

Tempo.co. (2025). Tersangka penyelundupan 5.400 telur penyu diserahkan ke kejaksaan. Diakses pada 8 Juli 2026 pukul 21.40 WIB, dari https://www.tempo.co

Warsiman, W., Sipahutar, E. S., & Sipahutar, A. (2023). Tinjauan Yuridis Penangkapan Ikan Secara Illegal (Illegal Fishing) Menurut Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Journal of Education Humaniora and Social Sciences (Jehss), 5(3), 1809–1816. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i3.1551.

Downloads

Published

2026-07-16

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sumartono, E., & Laia, A. (2026). Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Perikanan: Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2025/PN Ptk. Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora (JHUSUM), 1(2), 136-147. https://doi.org/10.67755/jhusum.v1i2.188

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.