Dinamika Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Berdasarkan UU No. 20/2016: Antara Proteksi Ekonomi dan Pelestarian Identitas Komunal

Authors

  • Rekha Supriyadi Universitas Sahid Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.67755/jhusum.v1i2.182

Keywords:

Perlindungan Hukum, Indikasi Geografis, Hak Kekayaan Intelektual, UU Nomor 20 Tahun 2016

Abstract

Indikasi geografis merupakan salah satu bentuk rezim hak kekayaan intelektual yang berperan penting dalam menjaga reputasi, mutu, dan ciri khas suatu produk yang berasal dari daerah tertentu. Di Indonesia, perlindungan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menempatkan pendaftaran sebagai syarat utama lahirnya perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap indikasi geografis berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016, mekanisme pendaftarannya, serta urgensinya dalam meningkatkan nilai ekonomi dan melindungi produk lokal. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum indikasi geografis bersifat preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui proses pendaftaran, pemeriksaan administratif dan substantif, serta pengumuman permohonan. Sementara itu, perlindungan represif diberikan melalui sanksi pidana dan gugatan perdata terhadap setiap bentuk pelanggaran. UU Nomor 20 Tahun 2016 juga memberikan manfaat ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis karena indikasi geografis mampu meningkatkan nilai tambah, memperluas akses pasar, dan menjaga warisan lokal. Dengan demikian, pendaftaran indikasi geografis bukan sekadar instrumen legalitas, melainkan juga sarana pemberdayaan masyarakat dan perlindungan komunal terhadap produk unggulan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum indikasi geografis bersifat dualistik (preventif dan represif). Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh kompleksitas penyusunan Buku Persyaratan dan lemahnya peran aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi perlindungan hak komunal. Penelitian ini berkontribusi dalam memetakan bahwa pendaftaran bukan sekadar legalitas, melainkan instrumen legal empowerment yang krusial untuk mencegah komersialisasi tidak adil terhadap warisan budaya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, G. A. P. E., & Yahya, T. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Produk Indikasi Geografis dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Hangoluan Law Review, 1(2), 204-213.

Anggraeni, N., Istiqomah, I., & Danu, D. (2024). Problematika Hak Atas Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (Kajian Yuridis Empiris Terhadap Potensi Indikasi Geografis Di Banten). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 12(2), 345-364.

Aryani, F., Evangelista, B., & Mutiah, H. (2025). Perlindungan hukum indikasi geografis dalam UU No. 20 Tahun 2016: Analisis mekanisme pendaftaran kain tenun Bima. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(3), 843-857.

Dewi, M. C., dkk. (2024). Peran merek dan indikasi geografis dalam perlindungan produk lokal. Suloh: Jurnal Hukum, 12(1), 1–18.

⁠Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Pengenalan Indikasi Geografis, diakses dari https://www.dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/pengenalan.

Dzuhayatin, S. R., Marcoes-Natsir, L. M., & Isnanto, M. (Eds.). (2013). Menuju hukum keluarga progresif, responsif gender, dan akomodatif hak anak. Suka-Press.

Firmansyah, M. A., & Se, M. (2019). Buku pemasaran produk dan merek. Buku Pemasaran Produk Dan Merek, August, 336.

Irawan, C. (2017). Pendaftaran indikasi geografis sebagai instrumen perlindungan hukum dan peningkatan daya saing produk daerah di Indonesia. Proceeding SENDI_U: Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu dan Call for Papers. Universitas Stikubank. https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/5065 Diakses pada 10 Juli 2026.

Kanter, C. C. E. (2019). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas indikasi geografis menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Lex Administratum, 7(4).

Margono, S. (2010). Aspek hukum komersialisasi aset intelektual. Nuansa Aulia.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Mertokusumo, S. (2005). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Nasrianti, N. (2022). Perlindungan hukum indikasi geografis menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Jurnal Geutheeinstitute, 3(2), 1–15.

Saputro, T. A. (2023). Sistem perlindungan indikasi geografis di Indonesia. Jurnal SEV, 5(1), 1–12.

Shobri, Z. Perlindungan Hukum Terhadap Indikasi Geografis Kopi Liberika Meranti Di Kabupaten Kepulaun Meranti Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

Siahaan, Parlaungan Gabriel, Santi Theresia Sinurat, Sri Mualimah, Lisa Alfira Andini, dan Vebri Meliarni Oktavia. "Perlindungan Hukum Indikasi Geografis terhadap Makanan Khas 'Lemang Batok' Tebing Tinggi sebagai Produk Lokal (Studi Kasus Persepsi Pelaku Usaha Lemang Batok Tebing Tinggi)." Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 6, no. 1 (2026): 488–502. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v6i1.9342.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Topan, R. (2022, January 12). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Rendra Topan. https://rendratopan.com/2022/01/12/undang-undang-nomor-20-tahun-2016-tentang-merek-dan-indikasi-geografis/ Diakses pada 7 Juli 2026.

Tutik, T. T. (2008). Pokok-pokok hukum tata negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Cerdas Pustaka Publisher.

Urvash, E. Y. (2025). Peran Indikasi Geografis dalam Menjamin Hak Konsumen Terhadap Produk yang Berkualitas. Jurist Argumentum: Pemikiran Intelektual Hukum, 3(1).

Yessiningrum, W. R. (2015). Perlindungan hukum indikasi geografis sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Jurnal IUS, 3(8), 1–14.

Yudisial, S. J. K., & Indonesia, R. (2023). Penegakan dan penguatan integritas peradilan. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. Jakarta.

Downloads

Published

2026-07-11

How to Cite

Supriyadi, R. (2026). Dinamika Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Berdasarkan UU No. 20/2016: Antara Proteksi Ekonomi dan Pelestarian Identitas Komunal. Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora (JHUSUM), 1(2), 116-123. https://doi.org/10.67755/jhusum.v1i2.182

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.