Problematika Pengaturan Pembantaran Penahanan dalam UU No. 20 Tahun 2025: Urgensi Harmonisasi dan Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.67755/jhusum.v1i2.176Keywords:
Pembantaran, Hukum Acara Pidana, Perlindungan HAMAbstract
Pembantaran penahanan merupakan mekanisme dalam hukum acara pidana yang memungkinkan tersangka atau terdakwa yang memerlukan perawatan medis memperoleh penghentian sementara pelaksanaan penahanan. Meskipun telah diakomodasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pengaturannya masih menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pembantaran penahanan, mengidentifikasi problematika hukum yang muncul dalam implementasinya, serta merumuskan model pengaturan yang lebih komprehensif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 111 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya memberikan dasar hukum yang bersifat umum dan belum mengatur secara rinci mengenai kriteria pemberian, standar penilaian medis, prosedur, mekanisme pengawasan, maupun akibat hukum pembantaran penahanan. Selain itu, pengaturan yang tersebar dalam berbagai regulasi sektoral menimbulkan inkonsistensi norma yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dan disparitas penerapan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih terintegrasi, objektif, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum, mewujudkan keadilan substantif, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Downloads
References
Azli, F. (2022). “Juridicial Analysis of The Investigator’s Authority In Detention of Criminal Suspects To Realize Legal Certainty,” JOSR: Journal of Social Research, Vol. 1, No. 12, pp. 623–633, [Online]. Available: http://https://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsrhttp://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr
Berezhniuk, V. (2025). “Application of The Principle of Individualization of Punishment In The Case Law of The European Court of Human Rights,” Ehrlich’s Journal, No. 13, pp. 69–74, Doi: 10.32782/ehrlichsjournal-2025-13.10.
Chihaia, G. N. (2026). “Respect for Human Dignity – The Fundamental Principle of Romanian and European Penal Enforcement Law,” Bulletin of the Transilvania University of Braşov. Series VII: Social Sciences • Law, pp. 171–180, Doi: 10.31926/but.ssl.2025.18.67.3.18.
Huamán, H. Y. B. (2025). “Preventive Detention and the Presumption of Innocence: A Legal Paradox in Peruvian Criminal Law?,” International Journal of Innovative Research and Scientific Studies, Vol. 8, Vo. 2, pp. 3323–3331, Doi: 10.53894/ijirss.v8i2.6006.
Korycka-Zirk, M. (2024). “Proportionality vs. legalism,” Undecidabilities and Law, No. 4, pp. 101–116, Doi: 10.14195/2184-9781_4_4.
Mortazavi, A, Shakibi, Z & Zamani, G. (2026). “Rule of Law in the International System and Iranian Domestic Law: Challenges,” Interdisciplinary Studies in Society, Law, and Politics, pp. 1–18, Doi: 10.61838/kman.isslp.376.
Munandar, A, Ngurah, I. G. A, Abunawas. (2023). “Kewenangan Penyidik Polri untuk Melakukan Penahanan Tersangka Pelaku Tindak Pidana dalam Proses Peradilan Pidana”, Syntax Literate : Jurnal Ilimiah Indonesia, Vol. 8, No. 11.
Phi, H.T. (2025). “International Legal Standards on Detention Measures and Recommendations for Reforming Vietnamese Criminal Procedure Law,” VNU Journal of Science: Legal Studies, Vol. 41, No. 4, Doi: 10.25073/2588-1167/vnuls.4751.
Pohoretskyi, M. A & Serhieieva, D. B. (2026). “The Rule of Law in the Practice of Applying Preventive Measures: Between the Effectiveness of Criminal Prosecution and the Protection of Individual Liberty,” Analytical and Comparative Jurisprudence, vol. 3, no. 1, pp. 136–151, Doi: 10.24144/2788-6018.2026.01.3.21.
Putra, M. J. A, Busroh, F. F, Utoyo, M. (2023). “Analisa Hukum Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 65/PUU-VIII/2010 Dihubungkan Keabsahan Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu dalam Peristiwa Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, Lex Strica : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 3.
Ramdan, M & Amalia, A. N. (2024). “Substantive and Procedural Justice Principles in the Implementation of Industrial Court Decisions: Challenges and Solutions,” Internasional Journal of Multidisciplinary Research and Analysis, Vol. 07, No. 11, Doi: 10.47191/ijmra/v7-i11-41.
Resmini, W & Taufikurrahman. (2019). “Tinjauan Yuridis Tentang Pertimbangan Hukum Penghentian Penyidikan Terhadap Tindak Pidana dan Akibat Hukumnya (Studi Kasus di Polres Kota Bima)”, CIVICUS : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, Vol. 7, No. 1 pp 25-37.
Sawitri, H. W. (2011). “Pembantaran Penahanan Terhadap Tersangka dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Di Polres Purbalingga)”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 1.
Setiawan, M. A. (2022). “Arrest and Detention in Indonesian Criminal Procedure Code under Human Rights Perspective,” International Journal of Social Science, Education, Communication and Economics (SINOMICS JOURNAL), Vol. 1, No. 2, pp. 153–162, Doi: 10.54443/sj.v1i2.15.
Sheremetyeva, A. K, Sofrina, Z. F, Gamaley, A. A & Novopashina, N. N. (2021). “Monopoly of legal provisions,” SHS Web of Conferences, vol. 108, p. 01007, Doi: 10.1051/shsconf/202110801007.
Sodiq, D. (2020). “Pembantaran Pelaku Tindak Pidana yang Menderita Gangguan Jiwa dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus di Polrestabes Surabaya,” Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 6, No. 1.
Wirawan, V. N & Suyatna. (2024). “Tanggung Jawab Penjamin dalam Penanguhan atau Pengalihan Penahanan Tersangka atau Terdakwa,” Indonesian Journal of Law and Justice, Vol. 1, No. 3, p. 8, Doi: 10.47134/ijlj.v1i3.2071.













