Dinamika Paperadilan dalam Era UU No. 20 Tahun 2025: Refleksi Kasus Setya Novanto Terhadap Praktik Tactical Delay
DOI:
https://doi.org/10.67755/jhusum.v1i2.178Keywords:
Praperadilan, Tactical Delay, Setya Novanto, PERMA Nomor 4 Tahun 2016Abstract
Pasca-Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, perluasan objek praperadilan rawan disalahgunakan (abuse of rights) oleh tersangka korupsi sebagai strategi tactical delay untuk menghambat penyidikan, seperti dalam kasus e-KTP Setya Novanto. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan menganalisis batasan logis perlindungan hak tersangka agar tidak melenceng menjadi penyalahgunaan hak, serta mengkaji efektivitas PERMA No. 4 Tahun 2016 dalam menutup celah manipulasi prosedural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batasan logis tersebut bersandar pada pemenuhan aspek iktikad baik (good faith) dan objektivitas formalitas administratif. Meskipun PERMA No. 4 Tahun 2016 secara normatif efektif membatasi kompetensi hakim agar tidak memasuki materi pokok perkara, efektivitasnya di lapangan masih relatif. Keberhasilan instrumen ini menekan penundaan perkara (undue delay) sangat bergantung pada progresivitas hakim dalam mendeteksi motif permohonan serta profesionalisme penyidik dalam meminimalisasi cacat formil sejak tahap awal penyidikan.
Downloads
References
Aryadi, G. (2019). Pertimbangan Hakim Praperadilan Dalam Pengujian Keputusan Penegak Hukum Kasus Korupsi, Studi Terhadap Kasus Budi Gunawan Dan Setya Novanto. Universitas Atma Jaya.
Firdaus, F. (2019). Analisis Ketentuan Masa Waktu Penyidikan Terkait Dengan Hak Asasi Tersangka Dalam Proses Peradilan Pidana. Tadulako Master Law Journal, 3(3), 223-238.
GM, I. G. N. B. G. (2025). Upaya Hukum Kejaksaan Terhadap Putusan Praperadilan Yang Memerintahkan Kejaksaan Untuk Segera Melimpahkan Perkara Ke Persidangan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 3/Pid. Pra/2018/Pn Pso Tanggal 20 September 2018) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Kumparan. (2017). Penundaan Sidang Praperadilan Setya Novanto Adalah Strategi KPK. Https://Kumpara.Com/Kumparannews/Penundaan-Sidang-Praperadilan-Setya-Novanto-Adalah-Strategi-Kpkn Diakses Pada 18 Juni 2026.
Laksono, A. S. (2026). Prinsip Due Process Of Law Dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana Terhadap Eksistensi Praperadilan. Ensiklopedia Of Journal, 8(2).
LBH Mata Elang. (2026). Transformasi Praperadilan 2026: Membedah 7 Pembaruan Krusial Dalam KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025. Mata Elang. Https://Www.Mataelang.Org/2026/03/Transformasi-Praperadilan-2026-Membedah-7-Pembaruan.Html Diakses Pada 18 Juni 2026.
Lestari, S. C., & Hasan, Z. (2022). Pertimbangan Hukum Diterimanya Pengajuan Praperadilan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan Di Kabupaten Lampung Timur. Muhammadiyah Law Review, 6(1), 28-37.
Linda Juliawanti. (2017). Pakar Hukum Sebut Setya Novanto Sedang Mengulur Waktu. IDN Times. Https://Www.Idntimes.Com/News/Indonesia/Pakar-Hukum-Sebut-Setya-Novanto-Sedang-Mengulur-Waktu-00-Jccll-Drhx07 Diakses Pada 20 Juni 2026
Muntaha, M. (2017). Pengaturan Praperadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 29(3), 461-473.
Pratomo, A. Y. (2021). Implementasi Penuntutan Perkara Tindak Pidana Secara Daring Akibat Pandemi Covid-19 Dalam Rangka Mewujudkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Pada Kejaksaan Negeri Wonogiri (Master's Thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Prawira, M. R. Y. (2025). Penundaan Berlarut (Undue Delay) Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penghalang-Halangan Dan Kekerasan Kepada Kerja Pers: Sebuah Tinjauan Kritis: Penundaan Berlarut (Undue Delay) Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penghalang-Halangan Dan Kekerasan Kepada Kerja Pers: Sebuah Tinjauan Kritis. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 15(2), 264-278.
Situmeang, S. M. T. (2017). Penahanan Tersangka: Diskresi Dalam Proses Peradilan Pidana (Edisi Revisi). Logos Publishing. Https://Elibrary.Unikom.Ac.Id/Id/Eprint/4448/7/Buku%20Penahanan%20Tersangka%20edisi%20revisi.Pdf
Tambunan, Y. P. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka Berdasarkan Pasal 77 Kuhap (Studi Kasus: Setya Novanto). Jurnal Fatwa Hukum, 3(1).













