Peran Fatwa sebagai Pertimbangan Hakim dalam Putusan Peradilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.67755/jhusum.v1i1.177Keywords:
Fatwa, Pertimbangan Hakim, Peradilan Agama, Sumber Hukum, Maqashid Syari’ahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi serta fungsi fatwa sebagai salah satu referensi yang digunakan hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia. Walaupun fatwa tidak dikategorikan sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, praktik peradilan menunjukkan bahwa fatwa, terutama yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bidang hukum keluarga, kerap dijadikan acuan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah maupun perkara yang berkaitan dengan status keperdataan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa tidak memiliki kedudukan sebagai sumber hukum formil yang mengikat hakim, melainkan berfungsi sebagai pendapat keahlian (expert opinion) yang dapat dijadikan dasar untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) ketika ketentuan peraturan perundang-undangan belum mengatur suatu persoalan secara memadai. Oleh karena itu, daya ikat fatwa lebih bersifat moral dan persuasif daripada yuridis yang bersifat imperatif. Konsekuensinya, penerapan fatwa dalam pertimbangan putusan sangat ditentukan oleh konstruksi penalaran hukum (legal reasoning) serta independensi hakim dalam melakukan ijtihad peradilan (ijtihad qadha'i). Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan agar Mahkamah Agung menyusun pedoman teknis yang mengatur mekanisme penggunaan fatwa sebagai bahan pertimbangan hukum guna mewujudkan konsistensi dan keseragaman putusan di lingkungan Peradilan Agama.
Downloads
References
Abdullah, Z., & Wijaya, E. (2019). Dinamika Penerapan Ijtihad Bidang Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 299. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.2004
Abubakar, F., Djakat, M., Ismail, N. Z. I. Z., & Bicoli, D. U. (2024). The Authority Of Islamic Family Law Among The Heads Of Ternate And Tidore Religious Affairs Offices. Al Hakam the Journal of Islamic Family Law and Gender Issues, 4(1), 77–94. https://doi.org/10.35896/alhakam.v4i1.496
Afrelian, M. I., & Furqon, I. K. (2019). Legalitas dan Otoritas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam Operasional Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Ilmiah Mizani Wacana Hukum Ekonomi Dan Keagamaan, 6(1), 1. https://doi.org/10.29300/mzn.v6i1.2195
Alfitri, A. (2020). Bureaucratizing Fatwā in Indonesia: The Council of Indonesian Ulama and Its Quasi-Legislative Power. Ulumuna, 24(2), 367–397. https://doi.org/10.20414/ujis.v24i2.412
Aliyah, A. R. (2023). Peran Fatwa DSN MUI Terhadap Operasional Dan Aktivitas Bisnis Pada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS)). Irsyaduna Jurnal Studi Kemahasiswaan, 3(2), 189–204. https://doi.org/10.54437/irsyaduna.v3i2.1035
Arrasyid, F., Pagar, P., & Tanjung, D. (2024). Islamic Family Law Reform in Indonesia Through Supreme Court Circulars: A Maqasid Sharia Perspective. Ulul Albab Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 6(2), 208. https://doi.org/10.30659/jua.v6i2.29236
Hasibuan, M. (2018). Penyelesaian Sangketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama. Al-Risalah Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 13(01), 111–132. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v13i01.444
Hidayah, N., & Azis, A. (2023). Implementation of Progressive Law in Sharia Banking Dispute Settlement: Case Study of Religious Court Decisions in Indonesia. Ulumuna, 27(1), 227–257. https://doi.org/10.20414/ujis.v27i1.652
Hidayah, N., Azis, A., Mutiara, T., & Larasati, D. A. (2023). Sharia Banking Disputes Settlement: Analysis of Religious Court Decisions in Indonesia. Al-Risalah Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 23(1), 75–92. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v23i1.1347
Ismaly, A. (2021). Epistemologi Fikih Filantropi Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Bimas Islam, 14(2), 345–366. https://doi.org/10.37302/jbi.v14i2.460
Khaera, N., Rahman, A., & Kurniati, K. (2022). The Paradigm of Islamic Legal Products in Indonesia. Mazahibuna. https://doi.org/10.24252/mh.vi.26364
Nasyiah, I. (2024). Urgency of Fatwa on Domestic Psychological Violence in Indonesia as an Effort to Protect Women’s Rights. De Jure Jurnal Hukum Dan Syar Iah, 16(1), 118–140. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v16i1.26403
Nurjihad, N. (2023). Legal Conformity Between Rahn Tasjily And Fiduciary Guarantee And Obstacles To Implementation In Indonesia. Prophetic Law Review, 5(2), 218–239. https://doi.org/10.20885/plr.vol5.iss2.art5
Rahmi, N., Aseri, A. F., Anshary, A. H., Monady, H., & Badrian, B. (2024). Methodological Procedure for Determining the Fatwa of the National Sharia Council (DSN) Indonesian Ulama Majelis (MUI) Concerning Islamic Economics and Finance. Al Qalam Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18(4), 2920. https://doi.org/10.35931/aq.v18i4.3544
Setyaningsih. (2022). Fatwa Institutions in Islamic Law. Awang Long Law Review, 5(1), 314–320. https://doi.org/10.56301/awl.v5i1.566
Suhendar, H., Mukhlas, O. S., & Hakim, A. A. (2023). Legal Politics of the Existence of Fatwa in Islamic Financial Institutions: Evidence from Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 21(2), 279–308. https://doi.org/10.28918/jhi_v21i2_03
Witro, D., Hakim, A. A., & Komaruddin, K. (2021). Characteristics and Essence of Fatwas on Islamic Economic Law in Indonesia. Ahkam Jurnal Hukum Islam, 9(1), 155–174. https://doi.org/10.21274/ahkam.2021.9.1.155-174
Zulhamdi, Z. (2019). Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia dan Tokoh-Tokohnya. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 19(2), 239. https://doi.org/10.22373/jiif.v19i2.4414













